Senin, 08 Juni 2009

TUGAS POLISI ANTI TEROR

LAMPIRAN SKEP KAKORBRIMOB POLRI
NO.POL. : SKEP/ / III /2007
TANGGAL : MARET 2007 MARKAS BESAR
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KORPS BRIMOB







PANDUAN TEHNIS

atas

SURAT KEPUTUSAN KEPALA KORPS BRIMOB POLRI
No. Pol . : Skep / / / 2007

Tentang

BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN
LAWAN TEROR BRIMOB POLRI


I. PENDAHULUAN

1. Umum

a. Perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam negeri cenderung meningkat, terutama kejahatan terorisme yang setiap tahun mengalami peningkatan. Kondisi ini memerlukan perhatian dan tindakan yang serius, cepat, tepat dan tegas terutama terhadap kejahatan – kejahatan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara, terorganisir dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

b. Polri yang pengemban tugas kamtibmas mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban dalam negeri, termasuk dalam mengantisipasi dan memerangi terorisme.

/ c. Brimob.....

c. Brimob Polri selaku unsur pelaksana utama Polri melaksanakan tugas penindakan terhadap terorisme dengan kemampuan Lawan Teror yang ada pada tingkat Korps Brimob Polri dan Satuan Brimob Polda.

d. Untuk menyamakan persepsi dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas Lawan Teror Satuan Brimob Polri diperlukan suatu Pedoman Pelaksanaan Lawan Teror Brimob Polri.

2. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Satuan-Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

g. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 54 / X / 2002 Tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Satuan-Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda).

h. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 37 / XII / 2005 tentang Pokok-Pokok Penyusunan Buku Pedoman di Lingkungan Polri.


/ 3. Maksud.....

3. Maksud Dan Tujuan

a. Maksud

Pedoman pelaksanaan ini untuk menyamakan persepsi dan pola tindak sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

b. Tujuan

Agar dalam pelaksanaan Lawan Teror Brimob Polri dapat dilaksanakan degan baik dan benar.

4. Ruang lingkup

Pedoman pelaksanaan ini meliputi standarisasi satuan, pelaksanaan, kodal dan administrasi.

5. Tata urut

I PENDAHULUAN
II STANDARISASI SATUAN
III PELAKSANAAN
IV KOMANDO DAN PENGENDALIAN
V ADMINISTRASI
VI PENUTUP

6. Pengertian-pengertian

a. Aim Point (Titik Bidikan) adalah alat yang digunakan untuk mempermudah bidikan senjata pada sasaran.

b. Kendaraan Taktis Penyelamat (Armoured Personnel Carrier) disingkat Rantis APC adalah pengangkut personil dalam rangka penyelamatan.



/ c. Breaching.....
c. Breaching (Pendobrakan) adalah suatu tindakan untuk membuka akses masuk pada suatu ruangan dengan menggunakan peralatan mekanik maupun handak.

d. Breaching Wall (Pendobrak Dinding) adalah alat pendobrak dinding yang menggunakan bahan peledak dengan memanfaatkan sifat air sebagai pendorong.

e. CQB (Close Quarter Battle) / Pertempuran dalam ruangan adalah suatu tehnik pertempuran jarak dekat dalam ruangan dengan menerapkan unsur-unsur kecepatan (speed), kejutan (surprise), dan tindakan keras (violence action).

f. CRT (Crisis Response Team) adalah Satuan Unit Kecil Lawan Teror yang mampu merespon segala kejadian dengan cepat.

g. Evakuasi adalah suatu tindakan yang dilakukan Unit Lawan Teror dalam mengeluarkan orang atau kelompok dari ruangan/situasi krisis.

h. FAP (Final Assault Position) / Garis Penyerangan adalah suatu tempat terakhir Unit Lawan Teror untuk melakukan koordinasi dan memulai penyerangan.

i. Flash Bang (Granat Kejut) adalah granat yang memberikan efek kejutan berupa ledakan dan cahaya.

j. Hitungan mundur adalah aba-aba hitungan dari Kepala Satuan Tugas Operasi untuk memulai tindakan penetrasi.

k. Kamuflase adalah suatu upaya merubah bentuk, rupa, sikap dan warna agar menjadi tidak dikenali / menyatu dengan medan yang ditempati.

l. Kelompok Teroris adalah kumpulan orang-orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, kengerian untuk mencapai tujuan tertentu.


/ m. Lawan…..


m. Lawan Teror adalah suatu rangkaian tindakan Kepolisian dalam menghadapi aksi teror baik secara persuasif maupun penegakan hukum.

n. LCC ( Last Covered and Concelate ) / Tempat Persiapan Terakhir adalah suatu tempat persiapan terakhir yang terlindung dari sasaran untuk menuju garis serang.
o. Pembajakan adalah proses atau cara pengambil alihan suatu kendaraan (pesawat, kapal, bus dsbnya) beserta penumpang dan isinya secara paksa untuk tujuan tertentu.

p. Penetrasi adalah suatu tindakan untuk melemahkan/melumpuhkan dengan cara penerobosan, penembusan atau penyerangan (penindakan) terhadap aksi perorangan atau kelompok yang mempunyai tujuan kejahatan.

q. Pengunduran adalah penarikan Unit Lawan Teror dari TKP ke Pos Komando untuk melakukan konsolidasi.

r. Penembak tepat (Sharp Shooter) adalah suatu kemampuan menembak secara tepat terhadap sasaran tertentu yang dilakukan dalam operasi kepolisian.

s. Posko/THA (Tactical Holding Area) adalah suatu tempat pengendali dalam proses operasional lawan teror / operasi kepolisian.

t. Ring Finder (Pengukur Jarak) adalah suatu alat pengukur jarak digital yang digunakan oleh penembak tepat.

u. Sandera adalah orang yang ditawan untuk dijadikan sebagai jaminan.

v. Sabotase adalah suatu cara atau perbuatan pelaku teror untuk melakukan perusakan milik pemerintah atau swasta untuk menggagalkan usaha dengan tujuan merugikan pihak lain yang menjadi sasaran.


/ w. Teror.....
w. Teror adalah suatu usaha menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau kelompok.

x. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan demi tercapainya tujuan tertentu.

y. Tindak Pidana Terorisme adalah Segala perbuatan yang dilakukan oleh seseorang / kelompok orang yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
z. Unit Lawan Teror adalah satuan kecil dari Sub Detasemen yang mempunyai kemampuan penindakan aksi teror.


II. STANDARISASI SATUAN


7. Standarisasi Personil

a. Kekuatan 1 (satu) Unit Lawan Teror berjumlah 12 orang terdiri dari :

1) Ka Unit : 1 orang
2) Inspektur Unit : 1 orang
3) Tim Penetrasi : 4 orang
4) Breacher / Pendobrak : 2 orang
5) Penembak Tepat / Sharp Shooter : 2 orang
6) Pembantu Penembak Tepat : 2 orang

b. Tingkat Sub Detasemen dengan kekuatan 38 personel yang terdiri dari :

1) Kelompok Komando : 2 orang

a) Ka Subden : 1 orang
b) Inspektur administrasi : 1 orang

2) 3 unit Lawan Teror : 36 orang

/ c. Pembagian.....


c. Pembagian tugas dan tanggung jawab.

1) Ka Unit mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap tehnis pergerakan disasaran dan melaporkan tahapan-tahapan kegiatan ke posko pengendali.

2) Inspektur Unit membantu tugas tugas Ka unit dalam operasi.

3) Tim Penetrasi mempunyai tugas memasuki sasaran dan melumpuhkan tersangka dan membebaskan sandera.
4) Breacher mempunyai tugas membantu tim penetrasi dalam memberikan akses masuk ke dalam ruangan dengan menggunakan peralatan pendobrakan makanik maupun pendobrakan explosive.

5) Penembak Tepat mempuyai tugas memberikan data yang akurat mengenai situasi dan kondisi sasaran, memberikan perlindungan tembakan kepada tim penetrasi serta melakukan penembakan terhadap sasaran apabila diperlukan (sesuai perintah).

6) Pembantu Penembak Tepat mempuyai tugas membantu Penembak Tepat dalam menganalisa sasaran, mengukur jarak dan menentukan arah angin.

8. Standar Kemampuan Personil Wanteror

a. Memiliki kemampuan Pratama Gegana.
b. Memiliki kemampuan renang dan Selam infiltrasi.
c. Memiliki kemampuan Terjun tempur (HALO/HAHO).
d. Mampu berbahasa inggris aktif minimal kualifikasi toefl 400.
e. Menguasai teknologi dan informasi.
f. Mahir mengemudi.
g. Memiliki kemahiran khusus tertentu yang mendukung tugas-tugas wanteror.


/ 9. Standarisasi.....


9. Standarisasi Peralatan

a. Peralatan Perorangan :

1) Helm kevlar : 1 Perorang
2) Masker gas : 1 Perorang
3) Goggle CQB : 1 Perorang
4) Kaca mata menembak : 1 Perorang
5) Sarung tangan CQB : 1 Perorang
6) Sebo Nomex : 1 Perorang
7) Ponco : 1 Perorang
8) Cleaning kit senjata : 1 Perorang
9) Body vest level 4 : 1 Perorang
10) Tactica holster senpi pendek : 1 Perorang
11) Seragam Wearpack : 1 Perorang
12) Sepatu laras karet : 1 Perorang
13) Kopel : 1 Perorang
14) Sarung magazine : 1 Perorang
15) Kotak obat : 1 Perorang
16) Borgol : 1 Perorang
17) Borgol plastik : 3 Perorang
18) Sangkur multi guna : 1 Perorang
19) Tool Kit/Gerber : 1 Perorang
20) Granat asap : 1 Perorang
21) Night Vision Goggle : 1 Perorang
22) Senjata laras panjang/Steyr : 1 Perorang
23) Pistol : 1 Perorang
24) Magazen Pistol/Laras panjang : 4 Perorang
25) Senter senjata : 1 Perorang
26) Aim point : 1 Perorang
27) Pelindung lutut dan siku : 1 Perorang
28) Snorkel : 1 Perorang
29) Vin swimming : 1 Perorang
30) Masker : 1 Perorang
31) Wet suit + sepatu selam : 1 Perorang


/ b. Peralatan…..
b. Peralatan Unit Lawan Teror :

1) Kendaraan APC : 1 unit
2) Kendaraan Escape : 1 unit
3) Tameng Kevlar : 2 buah
4) Tabung oksigen : 6 buah
5) Alkom HT + Head Set : 12 buah
6) Tangga aluminium : 2 buah
7) Peralatan repling meliputi :

a) Tali karmantel 50 m : 1 buah
b) Tali rooping : 1 buah
c) Harnes : 12 buah
d) Karabiner : 12 buah
e) Diskender : 12 buah
f) Leg bag : 12 buah
g) Autostop : 12 buah
h) Sarung tangan repling : 12 buah
i) Sarung tangan rooping : 12 buah

8) Lampu fosfor : 50 buah
9) Senjata Shot Gun : 2 pucuk
10) Peralatan Penembak Tepat meliputi :

a) Senjata penembak tepat : 2 pucuk
b) Teropong jarak jauh : 2 buah
c) Ring Finder : 1 buah
d) Tas penembak tepat : 2 buah
e) Kantong obat : 2 buah
g) Perlengkapan kamuflase : 2 buah
h) Sangkur survival : 2 buah
i) Cleaning Kit Box : 2 buah
j) Kompas/GPS : 1 buah
k) Seragam penyamaran : 2 buah
l) Ponco : 2 buah
m) Tas punggung : 2 buah

11) Alat pengintai (Avioscope) : 1 buah

/ 12) Kaca.....
12) Kaca pengintai sudut : 2 buah
13) Handycam : 1 buah
14) Alat breaching handak : 1 unit

a) Pisau breaching : 5 buah
b) Alat pemicu listrik : 1 buah
c) Meteran : 1 buah
d) Kabel roll : 1 buah
e) Isolasi double tip : 5 buah
f) Gabus breaching : 10 buah
g) Lakban : 5 buah
h) Multi tool kit : 5 buah
i) kantong handak : 2 buah
j) Sumbu ledak 25, 50,100 Grains: 50 m
k) Detonator : 25 buah
l) Lem breaching : 5 buah
m) Pemotong kabel : 5 buah
n) Breaching wall : 5 buah
o) Flash bang : 25 buah

15) Alat breaching mekanik

a) Rangsel breaching mekanik : 2 buah
b) Tang pemotong kawat : 2 buah
c) Pengungkit kapak : 2 buah
d) Pendobrak halogen : 2 buah
e) Alat las : 1 buah
f) Gergaji mesin : 1 buah
g) Alat pemecah kaca : 2 buah
h) Sarung tangan breaching : 12 buah
i) Bor listrik : 1 buah
j) Generator : 1 unit

c. Peralatan Pendukung :

1) Helikopter / Pesawat Terbang.
2) Kapal Laut / Speed Boat.
3) Alat pandukung lainnya yang dibutuhkan selama operasi.

/ III. PELAKSANAAN......
III. PELAKSANAAN.

10. Umum

a. Kriteria Kejahatan Terorisme

1) Merupakan tindakan yang melanggar hukum.

2) Menggunakan ancaman kekerasan dan kekuatan terhadap sasaran.

3) Kekuatan atau kekerasan tersebut diarahkan kepada individu atau kelompok yang tidak bersalah atau objek vital sebagai sasaran antara.

4) Ditujukan untuk menekan atau memaksakan kehendak terhadap pemerintah yang sah, badan usaha atau masyarakat.

5) Tindakan terorisme biasanya mempunyai suatu tujuan politik, ideologi atau agama.

b. Modus Operandi

1) Sabotase.
2) Membunuh.
3) Menculik.
4) Menyandera.
5) Membakar.
6) Mengebom.
7) Membajak.
8) Menyerang dengan senjata.
9) Melakukan bom bunuh diri.

c. Penggolongan Tindakan Teror

1) Teror tanpa menggunakan senjata api.
2) Teror yang menggunakan senjata api.
3) Teror yang menggunakan senjata api dan bom.

/ 4) Teror.....

4) Teror yang menggunakan bom bunuh diri.
5) Teror terhadap fasilitas umum dan obyek vital.

d. Konsignes

1) Keharusan

a) Penembak Tepat (Sharp Shooter) melaporkan apa yang dilihat di TKP dan menembak atas perintah Kepala Satuan tugas Operasi.

b) Pada penyerangan mendadak, Penembak Tepat (Sharp Shooter) bisa mengawali penembakan apabila negosiasi gagal dilakukan dan para teroris melakukan penembakan terhadap sandera.

c) Breacher melakukan pengecekan breaching handak sebelum dilakukan ledakan.

d) Mencatat bahan peledak yang digunakan, jarak aman peledakan, dan memperhitungkan efek ledakan.

e) Mengecek detonator yang digunakan untuk menghindari kegagalan peledakan.

f) Ka Tim Pendobrak (Master Breacher) tiba di FAP langsung melakukan pemasangan handak, setelah terpasang segera melaporkan ke Ka Unit Lawan Teror bahwa breaching handak telah siap.

g) Tim penetrasi memperlakukan sandera yang tidak dikenal sama dengan tersangka yang menyerah (dalam hal pemborgolan dan pemeriksaan).

h) Tim penetrasi boleh meninggalkan ruangan apabila TKP sudah dikuasai atau dinyatakan aman.


/ i) Setelah.....
i) Setelah pengunduran wajib melakukan pengosongan senjata dan pengecekan perlengkapan.

j) Mengevaluasi setiap akhir pelaksanaan tugas operasi.

k) Unit Lawan Teror berpegang pada 4 prinsip yaitu : kejutan, kecepatan, tindakan keras, dan fleksibilitas.

2) Larangan

a) Penembak Tepat (Sharp Shooter) tidak boleh meninggalkan posisinya sebelum pelaksanaan operasi selesai dan kembali ke Poskotis atas perintah Ka Unit / Ka Subden Lawan Teror.

b) Dilarang melempar flash bang di ruangan yang terdapat anak- anak, ibu hamil dan barang-barang yang mudah terbakar.

c) Dilarang menembak teroris yang telah menyerah atau yang tidak bersenjata.

11. Tahap Persiapan

a. Ketentuan seragam Polri Unit Lawan Teror Brimob Polri diwajibkan menggunakan PDL III Brimob / Wearpack hitam atau dapat disesuaikan dengan medan tugas.

b. Penyiapan Unit / Subden Lawan Teror di tingkat Mabes Polri oleh Kakorbrimob Polri dan untuk tingkat Polda oleh Kasatbrimob Polda.

c. Titik berkumpul Unit atau Sub Detasemen Lawan Teror berada di Mako Korbrimob Polri untuk tingkat Mabes Polri dan Mako Satbrimob Polda untuk tingkat Polda.

d. Melakukan koordinasi dengan Satgas Operasi dan Intel Lapangan.

e. Pemeriksaan personil dan peralatan yang akan digunakan.

/ f. APP.....

f. APP ( Acara Pimpinan Pasukan )

1) Acara pimpinan pasukan dengan penjelasan tugas pokok dan intelijen lapangan yang ada tentang :

a) Menerangkan misi yang akan dilaksanakan.
b) Peta Sasaran / Blue Print Lokasi.
c) Rute mendekat dan evakuasi yang ditempuh.
d) Kondisi penyanderaan / teroris yang di hadapi.

2) Menentukan beberapa cara bertindak dan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan terburuk.

3) Penekanan masalah konsignes.

g. Melaksanakan latihan simulasi TFG (Tactical Floor Game), TMG (Tactical Map Game).

h. Menentukan penggunaan peralatan yang efektif.

i. Pemberian perintah sesuai jalur komando serta atensi-atensi khusus Kepala Satuan Tugas Operasi.

12. Tahap Pelaksanaan

a. Dasar Cara Bertindak

1) Tindakan terhadap pelaku terorisme yang tanpa menggunakan senjata api, dalam penindakannya mempedomani dasar-dasar tindakan sebagai berikut :

a) Himbauan untuk menyerah dan senjata tetap terarah pada pelaku.

b) Alihkan perhatian dan lakukan penangkapan tanpa mengeluarkan tembakan.


/ 2) Perlawanan.....
2) Perlawanan terhadap pelaku terorisme yang menggunakan senjata api, dalam penindakannya mempedomi dasar-dasar tindakan sebagai berikut :

a) Himbauan untuk menyerah, meletakkan senjata, dan mengangkat tangan.

b) Senjata tetap terarah pada tersangka pada saat memberi himbauan.

c) Penembakan dilakukan apabila tersangka mengarahkan senjata ke petugas atau menyerang dengan tembakan.

d) Apabila sebelum himbauan tersangka sudah melakukan penembakan maka dilakukan tindakan membalas tembakan secara terarah.

e) Diusahakan petugas melakukan penembakan tidak mematikan / melumpuhkan apabila kondisi memungkinkan.

3) Perlawanan terhadap pelaku terorisme yang menggunakan senjata api dan bom, dalam penindakannya mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :

a) Dilakukan pengepungan lokasi.
b) Himbauan dilakukan jika memungkinkan.
c) Penembakan dilakukan pada titik yang mematikan sebagai alternatif terakhir.

4) Perlawanan terhadap pelaku terorisme yang menggunakan bom bunuh diri, dalam penindakannya menggunakan dasar-dasar sebagai berikut :

a) Dilakukan pengepungan lokasi.

b) Petugas mencari posisi berlindung yang aman dari efek ledakan.

/ c) Penembakan.....
c) Penembakan dilakukan secepat mungkin sebelum tersangka menarik switch bom pada sasaran yang mematikan (kepala, jantung) atau tangan untuk menghindari switching bom.

5) Perlawanan terhadap pelaku terorisme yang menggunakan sandera, dalam penindakannya menggunakan dasar-dasar sebagai berikut :

a) Utamakan negosiasi untuk keamanan sandera.

b) Penembakan dilakukan apabila keselamatan nyawa sandera sudah terancam.

c) Penembakan secara tepat dan meminimalisir luka/korban jatuh pada sandera.

6) Perlawanan terhadap pelaku terorisme yang menggunakan fasilitas umum dan obyek vital sebagai sasaran teror, dalam penindakannya menggunakan dasar-dasar sebagai berikut :

a) Utamakan negosiasi.

b) Evakuasi orang yang ada di TKP.

c) Matikan aliran listrik dan alat-alat lain yang dapat menimbulkan kebakaran / ledakan.

d) Diusahakan menggiring pelaku ke tempat yang lebih aman.

e) Gunakan alat-alat proteksi terhadap zat yang membahayakan.

f) Penembakan dilakukan secara terbidik pada sasaran dan harus memperhatikan arah lintasan proyektil untuk menghindari pantulan proyektil.


/ b. Pelaksanaan.....
b. Pelaksanaan Penetrasi Terencana Secara Umum

1) Pergerakan diawali dari Posko, yang terlebih dahulu menempatkan Penembak Tepat / Sharp Shooter pada posisi yang menguntungkan.

2) Mengirim Negosiator untuk melakukan negosiasi dengan tersangka.

3) Pengiriman Negosiator diiringi oleh pergerakan Tim Penetrasi.

4) Apabila tahap negosiator tidak berhasil maka dilakukan himbauan peringatan atas nama undang-undang.

5) Apabila tidak ada respon dari pelaku maka dilakukan peningkatan penindakan dengan melakukan penetrasi.

6) Tindakan Penetrasi diawali dengan laporan Ka Tim Penetrasi pada posisi garis serang (Final Assault Position).

7) Setelah Kepala Satuan Tugas Operasi menerima laporan, maka Komandan Operasi melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam operasi, dan memerintahkan kepada Tim Penembak Tepat / Sharp Shooter untuk merubah channel radio komunikasi.

8) Setelah Kepala Satuan Tugas Operasi mengecek seluruh tim sudah siap di posisi masing-masing, maka kendali operasi diambil penuh oleh Kepala Satuan Tugas Operasi dengan menghimbau kepada seluruh tim dengan kalimat ” Komando saya ambil alih, dengan hitungan lima mundur seluruh tim melakukan penyerangan, ( 5, 4, 3, 2, 1) pada hitungan ke-2 Tim Penembak Tepat melakukan penembakan jika sasaran telah terbidik kemudian hitungan ke-1 Breacher melakukan pendobrakan untuk membuka akses masuk, setelah akses masuk terbuka Tim Penyerang langsung masuk melakukan penyerangan.


/ 9) Tim.....
9) Tim Penetrasi melakukan pembersihan ruangan dengan mengunakan tehnik CQB (pertempuran dalam ruangan) untuk melumpuhkan teroris dan mengamankan sandera.

10) Tim Penetrasi melaporkan situasi dalam ruangan / TKP.

11) Tim Penetrasi melakukan evakuasi baik sandera maupun teroris atas perintah Kepala Satuan Tugas Operasi.

12) Tim Penetrasi melakukan pengunduran pasukan dan menyerahkan TKP kepada Tim Investigasi.

13) Tim Penetrasi melakukan konsolidasi di Posko dan mengecek perlengkapan.

c. Pelaksanaan Penetrasi Secara Mendadak

1) Penetrasi atau penyerangan secara mendadak dilakukan apabila pihak teroris melakukan penyerangan pada saat pasukan bergerak atau melakukan penyerangan terlebih dahulu.

2) Penyerangan mendadak dapat dilakukan terhadap teroris di luar garis serang atau di garis serang / FAP (Final Assault Position).

3) Penembak tepat yang bertugas sebagai pelindung tim penetrasi dapat memberikan tembakan perlindungan untuk memberikan keleluasaan pergerakan tim penetrasi saat mendekati sasaran.

4) Penembak Tepat juga dapat memberikan tembakan ke sasaran untuk memberi jalan atau membuka pandangan tim penetrasi terhadap sasaran.

5) Penguasaan ruangan dilakukan dengan tehnik CQB dan tindakan selanjutnya sesuai dengan aturan dalam penyerangan terencana.


/ IV. KOMANDO.....
IV. KOMANDO DAN PENGENDALIAN

13. Taktis

a. Perintah pengerahan kekuatan Unit atau Sub Detasemen Lawan Teror Brimob Polri atas perintah Kapolri cq Deops Kapolri untuk tingkat Mabes Polri dan Kapolda cq Karo Ops untuk tingkat Polda atas permintaan dari Kepala Satuan Kewilayahan / Kasatgas.

b. Satuan Kewilayahan menerima Unit Lawan Teror / Subden Lawan Teror dan dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di wilayahnya dan dapat langsung digunakan oleh Kasatgas Operasi.

c. Penentuan penempatan Unit Lawan Teror / Subden Lawan Teror berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di lapangan atas perintah Kepala Satuan Wilayah atau dapat langsung oleh Kasatgas Operasi.

d. Perubahan penempatan dan pergeseran Unit Lawan Teror / Subden Lawan Teror dilaksanakan atas perintah Kepala Satuan Wilayah dan dapat langsung oleh Kasatgas Operasi.

e. Kepala Satuan Wilayah atau Kasatgas Operasi harus dapat mengambil keputusan tindakan Kepolisian di lapangan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan operasi.

14. Tehnis

a. Penyiapan Unit Lawan Teror / Subden Lawan Teror dalam menanggulangi perlaku teror untuk tingkat Mabes Polri disiapkan oleh Kepala Korbrimob Polri dan untuk tingkat Polda disiapkan oleh Kasat Brimob Polda.

b. Kepala Unit / Kepala Subden Lawan Teror menyiapkan personel, perlengkapan, peralatan wanteror yang akan dibawa sesuai dengan eskalasi ancaman yang akan terjadi.


/ c. Kepala.....
c. Kepala Unit / Kepala Subden Lawan Teror wajib memberikan penjelasan tentang prosedur tindakan dan cara bertindak dalam menanggulangi pelaku teror berdasarkan informasi dari Kepala Satuan Wilayah atau Kasatgas Operasi.

d. Penggunaan prosedur tindakan tehnis di lapangan oleh Kepala Unit/Kepala Subden Lawan Teror atas perintah Kepala Satuan Wilayah atau Kasatgas Operasi.


V. PENUTUP


15. Buku Pedoman Pelaksanaan ini digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Unit Lawan Teror.

16. Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Buku Panduan Teknis.

17. Dengan ditetapkannya Buku Pedoman Pelaksanaan ini, maka ketentuan- ketentuan lain tentang Lawan Teror yang telah diatur dalam buku petunjuk-petunjuk terdahulu yang bertentangan dengan Buku Pedoman Pelaksanaan ini tidak berlaku lagi.

Dikeluarkan di : Kelapadua
Pada tanggal : Maret 2007

KEPALA KORPS BRIMOB POLRI



Drs. S. Y. WENAS
INSPEKTUR JENDERAL POLISI